Tata Cara Sholat Tahajud

 
Shalat Tahajud  adalah shalat sunat yang dikerjakan pada waktu malam, dimulai selepas isya sampai menjelang subuh. Jumlah rakaat pada shalat ini tidak terbatas, mulai dari 2 rakaat, 4, dan seterusnya. di anjurkan kita untuk tidur terlebih dahulu.

Pada dasarnya, gerakan atau tata cara sholat tahajud pun tidak berbeda dengan sholat-sholat sunnah yang lain: berwudhu, niat melakukan sholat sunnah tahajud, kemudian melakukan gerakan sholat seperti biasa mulai dari takbir hingga salam. Biasanya selalu dilakukan dengan 2 rokaat-2 rokaat (setiap 2 rokaat salam). Pada rokaat pertama setelah takbir membaca surah Al Fatihah, kemudian dilanjjutkan dengan surah lainnya. Pada rokaat kedua pun sama, membaca surah Al Fatihah, kemudian dilanjutkan dengan surah lainnya (yang kita hafal) Perbedaannya hanyalah terletak pada niatnya saja. Karena untuk mengerjakan sholat tahajud tentu saja niatnya adalah mengerjakan sholat tahajud, bukan niat untuk mengerjakan sholat yang lain.

A. Pembagian Keutamaan Waktu Shalat Tahajud
Sepertiga malam, kira-kira mulai dari jam 19.00 samapai jam 22.00
Sepertiga kedua, kira-kira mulai dari jam 22.00 sampai dengan jam 01.00
Sepertiga ketiga, kira-kira dari jam 01.00 sampai dengan masuknya waktu subuh.

B. Niat shalat tahajud:
Ushallii sunnatat-tahajjudi rak’ataini lillaahi ta’aalaa.
Artinya: “Aku niat shalat sunat tahajud dua rakaat karena Allah”

C. Doa yang dibaca setelah shalat tahajud:
Rabbanaa aatina fid-dun-yaa hasanataw wa fil aakhirati hasanataw wa qinaa adzaaban-naar.
Artinya: “Ya Allah Tuhan kami, berilah kami kebaikan di dunia dan kebaikan di akhirat dan hindarkanlah kami dari siksa api neraka.”

Dalam hadits Bukhari dinyatakan, bahwa rasulullah jika bangun dari tidurnya di tengah malam lalu bertahajud membaca doa:
Tata Cara Solat Thahajud
Allahumma lakal hamdu anta qayyimus samaawaati walardhi wa man fiihin, wa lakal hamdu laka mulkus samaawaati wal ardhi wa man fiihin, wa lakal hamdu nuurus samaawaati wal ardhi, wa lakal hamdu antal haqqu wa wa’dukal-haqqu wa liqaa’uka haqqun wa qauluka haqqun wal-jannatu haqqun, wan naaru haqqun, wan-nabiyyuuna haqqun, wa Muhammadun shallallaahu ‘alaihi wa sallama haqqun, waass’atu haqqun. Allahumma laka aslamtu, wa bika aamantu, wa ‘alaika tawakaltu wa ilaika anabtu wa bika khaashamtu, wa ilaika haakamtu, faghfir lii maa qaddamtu, wa maa akhkhartu wa maa asrartu, wa maa a’lantu antal muqaddimu wa antal mu’akhiru la ilaaha illa anta aula ilaaha gairuka wa laa haula quwwata illa billah.
Artinya: “Ya Allah, bagi-Mu segala puji. Engkaulah penegak langit dan bumi dan alam semesta beserta segala isinya. Bagi-Mulah segala puji, pemancar cahay langit dan bumi. Bagi-Mulah segala puji, Engakaulah yang haq, dan janji-Mu adalah benar, dan surge adalah haq, dan neraka adalah haq, dan nabi-nabi itu adalah haq, dan Nabi Muhammad adalah benar, dan hari kiamat adalah benar. Ya Allah, kepada-Mulah kami berserah diri (bertawakal) kepada Engkau jualah kami kembali, dan kepada-Mulah kami rindu, dan kepada engkaulah kami berhukum. Ampunilah kami atas kesalahan yang sudah kami lakukan dan sebelumnya, baik yang kami sembunyikan maupun yang kami nyatakan. Engkaulah Tuhan yang terdahulu dan Tuhan ynag terakhir. Tidak ada Tuhan melainkan Engkau Allah Rabbul alamin. Tiada daya upaya melainkan dengan pertolongan Allah.”

D. Setelah itu, perbanyaklah membaca istigfar sebagai berikut:
Astagfirullaahal azhim wa atuubu ilaiih
Artinya: “Kami memohon ampunan kepada Allah Yang Maha Agung dan kami pun bertaubat kepada-Nya”

E. Keutamaan Shalat Tahajud
Sahabat Abdullah bin Salam mengatakan, bahwa Nabi Muhammad saw bersabda:
“Hai sekalian manusia, sebarluaskanlah salam dan berikanlah makanan serta sholat malamlah diwaktu manusia sedang tidur, supaya kamu masuk Surga dengan selamat.” (HR Tirmidzi)
Bersabda Nabi Muhammad saw:
“Seutama-utama shalat sesudah shalat fardhu ialah shalat sunnat di waktu malam.” (HR Muslim)
Selain itu, Allah sendiri juga berfirman:
Pada malam hari, hendaklah engkau shalat Tahajud sebagai tambahan bagi engkau. Mudah-mudahan Tuhan mengangkat engkau ketempat yang terpuji. (QS Al-Isra’: 79)
Dari Jabir r.a., ia barkata, “Aku mendengar Rasulullah saw. Bersabda: Sesungguhnya pada malam hari itu benar-benar ada saat yang seorang muslim dapat menepatinya untuk memohon kepada Allah suatu kebaikan dunia dan akhirat, pasti Allah akan memberikannya (mengabulkannya); dan itu setiap malam.” (HR Muslim dan Ahmad)
“Lazimkan dirimu untuk shalat malam karena hal itu tradisi orang-orang saleh sebelummu, mendekatkan diri kepada Allah, menghapus dosa, menolak penyakit, dan pencegah dari dosa.” (HR Ahmad)

Ada rahasia terdalam di hati ‘Ali yang tak dikisahkannya pada siapapun. Fathimah, Karib kecilnya, puteri tersayang dari Sang Nabi yang adalah sepupunya itu, sungguh memesonanya. Kesantunannya, ibadahnya, kecekatan kerjanya, parasnya. Lihatlah gadis itu pada suatu hari ketika ayahnya pulang dengan luka memercik darah dan kepala yang dilumur isi perut unta. Ia bersihkan hati-hati, ia seka dengan penuh cinta. Ia bakar perca, ia tempelkan ke luka untuk menghentikan darah ayahnya.
Semuanya dilakukan dengan mata gerimis dan hati menangis. Muhammad ibn ’Abdullah Sang Tepercaya tak layak diperlakukan demikian oleh kaumnya! Maka gadis cilik itu bangkit. Gagah ia berjalan menuju Ka’bah. Di sana, para pemuka Quraisy yang semula saling tertawa membanggakan tindakannya pada Sang Nabi tiba-tiba dicekam diam. Fathimah menghardik mereka dan seolah waktu berhenti, tak memberi mulut-mulut jalang itu kesempatan untuk menimpali. Mengagumkan!
‘Ali tak tahu apakah rasa itu bisa disebut cinta. Tapi, ia memang tersentak ketika suatu hari mendengar kabar yang mengejutkan. Fathimah dilamar seorang lelaki yang paling akrab dan paling dekat kedudukannya dengan Sang Nabi. Lelaki yang membela Islam dengan harta dan jiwa sejak awal-awal risalah. Lelaki yang iman dan akhlaqnya tak diragukan; Abu Bakr Ash Shiddiq, Radhiyallaahu ’Anhu.
”Allah mengujiku rupanya”, begitu batin ’Ali.
Ia merasa diuji karena merasa apalah ia dibanding Abu Bakr. Kedudukan di sisi Nabi? Abu Bakr lebih utama, mungkin justru karena ia bukan kerabat dekat Nabi seperti ’Ali, namun keimanan dan pembelaannya pada Allah dan RasulNya tak tertandingi. Lihatlah bagaimana Abu Bakr menjadi kawan perjalanan Nabi dalam hijrah sementara ’Ali bertugas menggantikan beliau untuk menanti maut di ranjangnya.
Lihatlah juga bagaimana Abu Bakr berda’wah. Lihatlah berapa banyak tokoh bangsawan dan saudagar Makkah yang masuk Islam karena sentuhan Abu Bakr; ’Utsman, ’Abdurrahman ibn ’Auf, Thalhah, Zubair, Sa’d ibn Abi Waqqash, Mush’ab.. Ini yang tak mungkin dilakukan kanak-kanak kurang pergaulan seperti ’Ali.
Lihatlah berapa banyak budak Muslim yang dibebaskan dan para faqir yang dibela Abu Bakr; Bilal, Khabbab, keluarga Yassir, ’Abdullah ibn Mas’ud.. Dan siapa budak yang dibebaskan ’Ali? Dari sisi finansial, Abu Bakr sang saudagar, insya Allah lebih bisa membahagiakan Fathimah.
’Ali hanya pemuda miskin dari keluarga miskin. ”Inilah persaudaraan dan cinta”, gumam ’Ali.
”Aku mengutamakan Abu Bakr atas diriku, aku mengutamakan kebahagiaan Fathimah atas cintaku.”
Cinta tak pernah meminta untuk menanti. Ia mengambil kesempatan atau mempersilakan. Ia adalah keberanian, atau pengorbanan.
Beberapa waktu berlalu, ternyata Allah menumbuhkan kembali tunas harap di hatinya yang sempat layu.
Lamaran Abu Bakr ditolak. Dan ’Ali terus menjaga semangatnya untuk mempersiapkan diri. Ah, ujian itu rupanya belum berakhir. Setelah Abu Bakr mundur, datanglah melamar Fathimah seorang laki-laki lain yang gagah dan perkasa, seorang lelaki yang sejak masuk Islamnya membuat kaum Muslimin berani tegak mengangkat muka, seorang laki-laki yang membuat syaithan berlari takut dan musuh- musuh Allah bertekuk lutut.
’Umar ibn Al Khaththab. Ya, Al Faruq, sang pemisah kebenaran dan kebathilan itu juga datang melamar Fathimah. ’Umar memang masuk Islam belakangan, sekitar 3 tahun setelah ’Ali dan Abu Bakr. Tapi siapa yang menyangsikan ketulusannya? Siapa yang menyangsikan kecerdasannya untuk mengejar pemahaman? Siapa yang menyangsikan semua pembelaan dahsyat yang hanya ’Umar dan Hamzah yang mampu memberikannya pada kaum muslimin? Dan lebih dari itu, ’Ali mendengar sendiri betapa seringnya Nabi berkata, ”Aku datang bersama Abu Bakr dan ’Umar, aku keluar bersama Abu Bakr dan ’Umar, aku masuk bersama Abu Bakr dan ’Umar..”
Betapa tinggi kedudukannya di sisi Rasul, di sisi ayah Fathimah. Lalu coba bandingkan bagaimana dia berhijrah dan bagaimana ’Umar melakukannya. ’Ali menyusul sang Nabi dengan sembunyi-sembunyi, dalam kejaran musuh yang frustasi karena tak menemukan beliau Shallallaahu ’Alaihi wa Sallam. Maka ia hanya berani berjalan di kelam malam. Selebihnya, di siang hari dia mencari bayang-bayang gundukan bukit pasir. Menanti dan bersembunyi.
’Umar telah berangkat sebelumnya. Ia thawaf tujuh kali, lalu naik ke atas Ka’bah. ”Wahai Quraisy”, katanya. ”Hari ini putera Al Khaththab akan berhijrah. Barangsiapa yang ingin isterinya menjanda, anaknya menjadi yatim, atau ibunya berkabung tanpa henti, silakan hadang ’Umar di balik bukit ini!” ’Umar adalah lelaki pemberani. ’Ali, sekali lagi sadar. Dinilai dari semua segi dalam pandangan orang banyak, dia pemuda yang belum siap menikah. Apalagi menikahi Fathimah binti Rasulillah! Tidak. ’Umar jauh lebih layak. Dan ’Ali ridha.
Cinta tak pernah meminta untuk menanti.
Ia mengambil kesempatan.
Itulah keberanian.
Atau mempersilakan.
Yang ini pengorbanan.
Maka ’Ali bingung ketika kabar itu meruyak. Lamaran ’Umar juga ditolak.
Menantu macam apa kiranya yang dikehendaki Nabi? Yang seperti ’Utsman sang miliarderkah yang telah menikahi Ruqayyah binti Rasulillah? Yang seperti Abul ’Ash ibn Rabi’kah, saudagar Quraisy itu, suami Zainab binti Rasulillah? Ah, dua menantu Rasulullah itu sungguh membuatnya hilang kepercayaan diri.
Di antara Muhajirin hanya ’Abdurrahman ibn ’Auf yang setara dengan mereka. Atau justru Nabi ingin mengambil menantu dari Anshar untuk mengeratkan kekerabatan dengan mereka? Sa’d ibn Mu’adzkah, sang pemimpin Aus yang tampan dan elegan itu? Atau Sa’d ibn ’Ubaidah, pemimpin Khazraj yang lincah penuh semangat itu?
”Mengapa bukan engkau yang mencoba kawan?”, kalimat teman-teman Ansharnya itu membangunkan lamunan. ”Mengapa engkau tak mencoba melamar Fathimah? Aku punya firasat, engkaulah yang ditunggu-tunggu Baginda Nabi.. ”
”Aku?”, tanyanya tak yakin.
”Ya. Engkau wahai saudaraku!”
”Aku hanya pemuda miskin. Apa yang bisa kuandalkan?”
”Kami di belakangmu, kawan! Semoga Allah menolongmu!”
’Ali pun menghadap Sang Nabi. Maka dengan memberanikan diri, disampaikannya keinginannya untuk menikahi Fathimah. Ya, menikahi. Ia tahu, secara ekonomi tak ada yang menjanjikan pada dirinya. Hanya ada satu set baju besi di sana ditambah persediaan tepung kasar untuk makannya. Tapi meminta waktu dua atau tiga tahun untuk bersiap-siap? Itu memalukan! Meminta Fathimah menantikannya di batas waktu hingga ia siap? Itu sangat kekanakan. Usianya telah berkepala dua sekarang.
”Engkau pemuda sejati wahai ’Ali!”, begitu nuraninya mengingatkan. Pemuda yang siap bertanggungjawab atas cintanya. Pemuda yang siap memikul resiko atas pilihan- pilihannya. Pemuda yang yakin bahwa Allah Maha Kaya. Lamarannya berjawab, ”Ahlan wa sahlan!” Kata itu meluncur tenang bersama senyum Sang Nabi.
Dan ia pun bingung. Apa maksudnya? Ucapan selamat datang itu sulit untuk bisa dikatakan sebagai isyarat penerimaan atau penolakan. Ah, mungkin Nabi pun bingung untuk menjawab. Mungkin tidak sekarang. Tapi ia siap ditolak. Itu resiko. Dan kejelasan jauh lebih ringan daripada menanggung beban tanya yang tak kunjung berjawab. Apalagi menyimpannya dalam hati sebagai bahtera tanpa pelabuhan. Ah, itu menyakitkan.
”Bagaimana jawab Nabi kawan? Bagaimana lamaranmu?”
”Entahlah..”
”Apa maksudmu?”
”Menurut kalian apakah ’Ahlan wa Sahlan’ berarti sebuah jawaban!”
”Dasar tolol! Tolol!”, kata mereka,
”Eh, maaf kawan.. Maksud kami satu saja sudah cukup dan kau mendapatkan dua! Ahlan saja sudah berarti ya. Sahlan juga. Dan kau mendapatkan Ahlan wa Sahlan kawan! Dua-duanya berarti ya !”
Dan ’Ali pun menikahi Fathimah. Dengan menggadaikan baju besinya. Dengan rumah yang semula ingin disumbangkan ke kawan-kawannya tapi Nabi berkeras agar ia membayar cicilannya. Itu hutang.
Dengan keberanian untuk mengorbankan cintanya bagi Abu Bakr, ’Umar, dan Fathimah. Dengan keberanian untuk menikah. Sekarang. Bukan janji-janji dan nanti-nanti.
’Ali adalah gentleman sejati. Tidak heran kalau pemuda Arab memiliki yel, “Laa fatan illa ‘Aliyyan! Tak ada pemuda kecuali Ali!” Inilah jalan cinta para pejuang. Jalan yang mempertemukan cinta dan semua perasaan dengan tanggung jawab. Dan di sini, cinta tak pernah meminta untuk menanti. Seperti ’Ali. Ia mempersilakan. Atau mengambil kesempatan. Yang pertama adalah pengorbanan. Yang kedua adalah keberanian.
Dan ternyata tak kurang juga yang dilakukan oleh Putri Sang Nabi, dalam suatu riwayat dikisahkan bahwa suatu hari (setelah mereka menikah) Fathimah berkata kepada ‘Ali, “Maafkan aku, karena sebelum menikah denganmu. Aku pernah satu kali jatuh cinta pada seorang pemuda ”
‘Ali terkejut dan berkata, “kalau begitu mengapa engkau mau manikah denganku? dan Siapakah pemuda itu?”
Sambil tersenyum Fathimah berkata, “Ya, karena pemuda itu adalah Dirimu”
Kemudian Nabi saw bersabda: “Sesungguhnya Allah Azza wa Jalla memerintahkan aku untuk menikahkan Fatimah puteri Khadijah dengan Ali bin Abi Thalib, maka saksikanlah sesungguhnya aku telah menikahkannya dengan maskawin empat ratus Fidhdhah (dalam nilai perak), dan Ali ridha (menerima) mahar tersebut.”
Kemudian Rasulullah saw. mendoakan keduanya:
“Semoga Allah mengumpulkan kesempurnaan kalian berdua, membahagiakan kesungguhan kalian berdua, memberkahi kalian berdua, dan mengeluarkan dari kalian berdua kebajikan yang banyak.” (kitab Ar-Riyadh An-Nadhrah 2:183, bab4)
sumber: http://forum.vivanews.com/recycle-bin/141603-kisah-cinta-ali-dan-fatimah.html

Puisi "Sebuah akhir"



Awalnya ia terlihat lugu
Awalnya ia begitu mengangumkan
karena ini pertemuan pertama
dan karena kita memiliki tujuan yang sama tapi beda

ketika waktu berselang
ketika waktu telah berjalan
dan ketika kita telah bersama melewati waktu

egois, hal yang tak kusakai telah muncul
tanpa kusadari kehadirannya
 dari diri kita masing-masing

aku masih mencoba untuk bertahan
tapi tekanan mulai menghampiri
mulai dari diri kalian dari tekanan yang terus mempermainkanku
dengan memberikan senyum sedetik tapi jua memberikan sedih setahun

Aku sadar kalian baik tapi aku dan kamu tak pantas bersama
karena kita memiliki tujuan yang sama tapi beda
aku sadar aku lemah, tapi aku sadar pula aku begitu kuat
tapi inilah aku mudah berbicara sulit bertindak
otakku mulai pusing hatiku mulai menangis
tapi aku sadar kita senasip tapi aku tak tahu siapa yang lebih berat memperoleh tekanan ini

Masih panjang dan sangat panjang
jika aku menyerah aku akan malu
dan aku hanya bisa menyerah tanpa malu, jika tuhan memanggilku
jika aku tersisihkan dan jika kamu tersisihkan orang yang disamping kita akan menangis air mata
dan kita akan menangis darah, walau entah apa yang akan terjadi

Inilah begitu sulit
walaupun bukan kita yang ingin hal ini terjadi
dengan waktu kutuliskan hal yang tersembunyi di benakku
dengan keheningan kuteteskan air mata tekanan ini

Entah apa akhir dari hal ini
tapi aku ingin sekali mengakhirinya tanpa rasa malu.


Dari segi ketatanegaraan, masalah pemerintahan daerah (Local Government) adalah merupakan salahsatu aspek struktural dari suatu negara, dan perihal pemerintah/pemerintahan daerah itu sendiri, serta hubungannya dengan pemerintah pusatnya bergantung kepada bentuk dan susunan negaranya, yakni apakah negara tersebu berbentuk negara kesatuan atau negara serikat. Sedangan kemungkinan-kemungkinan negara kesatuan itu, masih dapat dibedakan, apakah ia negara kesatuan dengan dengan sistem desentralisasi atau negara kesatuan dengan sistem sentralisasi. Maka dari itu untuk memahami mengenai perbedaan penyelenggaraan Local Government di kedua bentuk negara tersebut berikut ini uraian singkat mengenai penyelenggaraan Local Government di Negara Kesatuan dan Negara Federal.

A. Negara Kesatuan
Suatu negara kesatuan ialah negara yang pemerintah pusat atau nasional memegang kekuasaan tertinggi, memiliki kekuasaan penuh dalam pemerintahan. Menurut C.F. Strong , seperti dikutip oleh Prof. Miriam Budiardjo, negara kesatuan adalah bentuk negara dimana wewenang legslatif tertinggi dipusatkan dalam satu badan legislatif nasional atau pusat. Tiada bidang kegiatan pemerintah yang diserahkan konstitus kepada satuan-satuan pemerintahan lebih kecil, seperti negara bagian atau provinsi. Olehkarena itu, dalam negara kesatuan kekuasaan terletak pada tangan pemerintah pusat dan tidak ada pada pemerintah daerah (local goverment).
Dalam suatu negara kesatuan, terdapat asas bahwa segenap urusan-urusan negara tidak dibagi antara pemerintah pusat (central government) dengan pemerintah daerah (local government) sedemikian rupa, sehingga urusan-negara dalam negara kesatuan itu tetap merupakan suatu kebulatan (eenheid) dan bahwa pemegang kekuasaan tertinggi di negara itu ialah pemerintah pusat. Dengan demikian, pemerintah nasional bisa, dan biasanya memang, melimpahkan banyak tugas kepada kota-kota, kabupaten-kabupaten, atau satuan-satuan pemerintahan lokal atau regional (local government). Namun otoritas ini dilimpahkan oleh undang-undang biasa yang disusun oleh dewan perwakilan rakyat nasional – tidak boleh konstitusi – dan tidak bisa ditarik kembali segera setelah diterima.
Sebagai contoh, Inggris adalah negara kesatuan, bukan negara federasi seperti Amerika Serikat. Pemerintahan Inggris, adalah berbentuk kesatuan karena semua kekuasaan dikonsentrasikan pada suatu pemerintahan tunggal yang berpusat di London yang membentuk semua conties, borough dan daerah-daerah lokal yang sekarang ada.
Pemerintah pusat memiliki wewenang untuk menyerahkan sebagian kekuasaannya pada pemerintah daerah berdasarkan hak otonomi, tetapi pada tahap terakhir kekuasaan tertinggi tetap di tangan pemerintah pusat. Olehkarena itu, kedaulatannya, baik ke luar maupun ke dalam, sepenuhnya terletak pada pemerintah pusat. Negara kesatuan model ini biasa disebut dengan negara kesatuan dengan “sistem desentralisasi”. Sementara kalau sebaliknya, yakni pemerintah pusat tidak menyerahkan sebagian kekuasaannya kepada pemerintah daerah , maka bentuk negara tersebut lazim disebut negara kesatuan dengan “sistem sentralisasi”.
Dalam negara kesatuan dengan “ sistem sentralisasi” semua kebijakan diproses dan diselenggarakan oleh pemerintah pusat. Dengan demikian pemerintah daerah hanya melaksanakan peraturan-peraturan dari pemerintah pusat saja. Daerah tidak memiliki kekuasaan untuk mengatur rumah tangganya sendiri. Sedangkan dalam negara kesatuan dengan “sistem desentralisasi”, daerah diberikan kekuasaan untuk mengatur rumah tangga daerahnya, termasuk mengelola secara penuh Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD), berdasarkan inisiatif sendiri. Daerah seperti demikian lazim disebut dengan otonomi daerah (Otda) atau kekuasaan swantara.
Lepas dari dua sistem yang berbeda dalam negara kesatuan diatas, negara kesatuan pada hakikatnya tidak terbagi, atau dalam arti kata lain kekuasaan pemerintah pusat tidak dibatasi, oleh karena konstitusi negara kesatuan tidak mengakui badan legislatif lain, selain dari badan legislatif pusat. Jadi, kalau pun ada kewenangan bagi daerah sepertimembuat peraturan daerah (Perda) hal tersebut bukan berarti bahwa pemerintahan daerah itu berdaulat, karena pengawasan dan kekuasaan tertinggi masih tetap terletak pada pemerintah pusat.
Dengan kata ini, C.F. Strong berkesimpulan bahwa terdapat dua ciri mutlak yang melekat pada negara kesatuan yaitu :
1. Adanya supremasi dari dewan perwakilan rakyat pusat, dan
2. Tidak adanya badan-badan lainnya yang berdaulat.
Dengan itu, dalam negara kesatuan, warga negara sebenarnya hanya merasa adanya satu pemerintahan saja.


B. Negara Federal

Negara federal atau negara serikat adalah suatau negara yang terdiri atas beberapa negara bagian, tetapi setiap negara bagian tersebut tidak berdaulat. Yang berdaulat adalah gabungan dari negara-negara bagian itu. Di sini negara-negara bagian mempunyai kekuasaan untuk membuat dan memiliki undang-undang dasar sendiri, kepala negara sendiri, dewan perwakilan sendiri, dan dewan menteri (kabinet) sendiri. Sementara itu untuk urusan Angkatan Perang dan keuangan, mereka tidak memiliki kekuasaan sendiri, urusan ini lazimnya ada di tangan negara federal.
Menurut C.F.Strong negara serikat/federal adalah suatu negara dimana terdapat 2 (dua) atau lebih negara atau lebih yang sederajat, bersatu karena tujuan-tujuan tertentu yang sama.

Dalam bentuk negara Federal, setiap negara bagian bebas untuk melakukan tindakan-tindakan ke dalam, selama tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Federal. Tindakan ke luar khususnya hubunga dengan negara-negara lain, hanya dapat dilakukan melalui atau oleh pemerintahan Federal. Salah satu contoh negara Federal kekinian yaitu Amerika Serikat dan Malaysia.
Jika dicermati secara seksama, local goverment di negara Federal ini hampir memiliki kesamaan dengan negara kesatuan dengan sistem desentralisasi, di balik itu tentunya terdapat perbedaan. Persamaan diantara keduanya, misalnya satu sama lain memiliki hak untuk mengurus kepentingannya masing-masing dan hanya pemerintah pusat atau federal lah yang dapat bertindak ke luar. Sedangkan perbedaannya terletak pada asal-usul hak mengurus rumah tangga sendiri. Pada negara bagian merupakan hak aslinya, sementara pada daerah otonom hak itu diperoleh dari pemerintah pusat.
Apabila ditinjau dari sudut kenegaraan dan sudut hukum, perbedaan antara negara Federal dengan negara kesatuan yang didesentralisi sesungguhnya hanya perbedaan nisbi (relatif) saja. Berkaitan dengan ini Hans Kelsen mengemukakan bahwa perbedaan antara negara federal dengan negara kesatuan yang didesentralisir itu hanyalah perbedaan pada tingkatan desentralisasi (“only the degree of decentralization distinguishes a unitary state divided into autonomous provinces from federal state” ).
Dicey mengemukakan bahwa “a federal state is a political contrivance intended to reconcile national unity and power with the maintenance of state rights.”
Dalam negara federal, negara-negara yang bergabung atau yang disebut negara bagian mempunyai kedudukan yang kuat, namun sebagian dari kekuasaannya diserahkan kepada negara federal. Kekuasaan yang ada pada negara federal dibatasi oleh kekuasaan yang terdapat pada negara-negara yang bergabung, ini berarti adanya perbedaan antara kekuasaan pemerintahan federal dan pemerintahan negara-negara bagian yang sangat rentan terhadap timbulnya konflik antara keduanya. Untuk menghindarinya, pembagian kekuasaan antara keduanya harus diatur secara tegas dan jelas yang dituangkan dalam sebuah konstitusi. Sehingga konstitusi dalam suatu negara federal dapat disamakan dengan perjanjian atau bersifat seabgai perjanjian (treaty) yang harus ditaati oleh negara-negara bagian.
Jadi ciri atau sifat negara federal adalah :
- .adanya supremasi konstitusi yang menjadikan federasi itu terwujud;
- .adanya pembagian kekuasaan antara negara federal dan negara-negara bagian;
- .adanya suatu lembaga yang diberi wewenang untuk menyelesaikan suatu perselisihan antara pemerintah federal dan pemerintah negara-negara bagian.
Sementara itu, Prof. Mr. R. Kranenburg, seperti dikutip Prof. Miriam Budiardjo, secara umum membedakan negara Federal dengan negara Kesatuan, khususnya ditinjau dari sudut hukum positif, yakni:
1. Negara bagian suatu federasi memiliki “povoir constituant”, yakni wewenang membentuk undang-undang dasar sendiri dalam rangka batas-batas konstitusi negara Federal, sedangkan dalam negara kesatuan organisasi negara-negara bagian (yaitu pemerintah daerah) secara garis besarnya telah ditetapkan oleh pembentuk undang-undang pusat.
2. Dalam negara Federal, wewenang membentuk undang-undang pusat untuk mengatur hal-hal tertentu telah terperinci satu per satu dalam konstitusi federal, sedangkan dalam negara kesatuan, wewenang pembentukan undang-undang pusat ditetapkan dalam suatu rumusan umum dan wewenag pembentukan undang-undang rendahan (lokal) tergantung pada badan pembentuk undang-undang pusat tersebut.
Dalam buku Federal Goverment, K.C. Wheare mengatakan bahwa prinsip negara Federal yaitu bahwa kekuasaan dibagi sedemikian rupa sehingga pemerintah Federal dan pemerintah negara bagian dalam bidang-bidang tertentu bebas satu sama lain. Misalnya dalam soal hubungan luar negeri dan soal mencetak uang, pemerintah federal sama sekali bebas dari campur tangan dari pemerintah negara bagian; sedangkan soal kebudayaan, kesehatan, dan sebagainya, pemerintah negara bagian misalnya bebas dari campur tangan dari pemerintah Federal.
Berikut ciri-ciri lain dari penyelenggaraan Local Goverment di negara Federal :
1. Pembagian kekuasaan
Ciri khas pemerintahan federal adalah pembagian kekuasaan dalam pemerintahan baik pemerintahan nasional, kesatuan konstituante atau Negara bagian---- Propinsi, kabupaten atau kota, sebagaimana pembagian tersebut telah ditetapkan dalam undang – undang. Negara bagian memiliki kekuatan menjalankan hukum sesuai dengan pembagian, mematuhi dan mengelolanya, bahkan pemerintahan federal memiliki kekuasaan atau kekuatan yang sama dalam pemerintahan sebagaimana yang telah ditetapkan dalam undang- undang.
Ada dua metode pendistribusian kekuasaan diantara nasional dan kabupaten/kota/Negara bagian. Dibeberapa Negara, kekuasaan pemerintahan dialokasikan kepada nasional dengan jumlah yg pasti, sedangkan selebihnya diberikan kepada Negara bagian. Prinsip ini di ikuti oleh Amerika, Russia dan Switzerland. Sedangkan dibeberapa Negara yang lain kebalikan dari yang
Diatas, dan metode ini berlaku di Negara Canada dan india.
2. Pembagian kedaulatan
Ahli hukum seperti AUSTIN menyatakan bahwa kedaulatan tidak bisa dibagi, namun bisa dilokasikan.tetapi ini tidak berlaku atas Negara federal. Dinegara federal kedaulatan dibagi atas dua baik pusat dan daerah. Disana tidak ada satu kedaulatan, namun banyak kedaulatan yang akan berlaku.
3. Keunggulan undang- undang
Keunggulan undang- undang adalah keistimewaan yang sangat penting dari federasi. Ia menyatakan secara tidak langsung bahwa hukum-hukum dibuat untuk autoritas didalam Negara dan mungkin menerangkan ultra Vires jika terjadi konflik dengan undang- undang.
4. Pengadilan federal
Berlakunya lebih dari satu kekuasaan pusat dan keunggulan undang- undang didalam Negara federal, maka perlu didirikan beberapa kekuasaan seperti mahkamah tertinggi dimana bertugas untuk menterjemahkan undang- undang dan memutuskan konflik yurisdiksi diantara pusat dan daerah.
5. Ciri- ciri keistimewaan yang lain
Masyarakat didalam Negara federal juga memiliki rangkap dua kewarganegaraan begitu juga dengan perwakilan.
Mengenai cara membagi kekuasaan antara negara federal dengan negara-negara bagian, terdapat 2 (dua) cara yaitu :
1. kekuasaan yang diserahkan oleh negara-negara bagian kepada negara federal ditetapkan secara limitatif dalam konstitusi negara federal. Disini terjadi perkuatan kedudukan negara federal dibandingkan dengan negara-negara bagian, contoh Kanada yang oleh C.F. Strong disebut sebagai less federal; dan
2. kekuasaan yang diserahkan kepada pemerintah negara-negara bagian dan kekuasaan lainnya (the reserve power) ada pada negara federal, ditetapkan secara llimitatif dalam konstitusi. Disini terjadi perkuatan kedudukan negara-negara bagian dibandingkan dengan negara federal dan diharapkan terjadi pengawasan terhadap kekuasaan pemerintah federal dalam hubungannya dengan kekuasaan negara-negara bagian (to check the power of the federal authority as against the federating units).
Dengan adanya pembagian kekuasaan antara negara federal dan negara-negara bagian ini mengandung arti bahwa Lembaga Perwakilan Rakyat masing-masing tidak menjadi lebih tinggi dari yang lain, karena telah diikat oleh konstitusi yang merupakan treaty. Siapa yang menilai adanya pelanggaran terhadap konstitusi? Di Amerika Serikat, perselisihan mengenai hal tersebut diserahkan kepada kekuasaan Mahkamah Agung, sedangkan di Swiss diserahkan kepada Lembaga Perwakilan Rakyat Federal (The Federal Assembly).
Demikian uraian mengenai penyelenggaraan pemerintahan tingkat Daerah (Local Government) antara negara berbentuk Kesatuan dengan Negara Federal.

Puisi" SUARA HATI MENANGIS"






Deringan jam sekolah tlah berbunyi
Akhirnya perasaan berkecamuk tlah hilang
Namun, aku menyadari bahwa esok perasaan ini kan datang kembali

Disini ku bagaikan patung yang  tak terlihat
Aku menyadari ini karena keegoisanku
Tapi aku dapat bernafas lega karena
aku tak menjadi manusia tak berarti seperti mereka

Entahlah, mungkin manusia tak berarti dapat menimpaku juga
Tapi apakah jalan yang ku tempuh sekarang
adalah jalan yang baik?

Orang-orang yang kuanggap baik dan dapat menemaniku di kala sedih nan senang
tlah berubah menjadi orang yang dapat membuat hati ini berkecamuk.

AaAAAA…
Apa, kenapa hati ku berkecamuk ?
mengharapkan teman yang dapat menemaniku menggapai bintang
terseret ombak bahkan diriku tak dapat menolongnya

Maaf.. maafkan aku teman
dirimu tlah pergi
engkau hanya masa lalu
namun aku tak akan pernah melupakanmu

Akupun hanya dapat duduk di taman indah namun sepi 
dengan suara hati yang merindukan canda tawa
dalam kebersamaan yang hangat
antara kau dan aku teman.

Manfaat shalat tahajud

Sebelum kita membahas manfaat shalat tahajud, kita bahas dulu tentang pengertian shalat tahajjud. Shalat tahajjud adalah shalat sunnah yang dikerjakan pada waktu malam hari sesudah tidur walaupun tidurnya hanya sebentar saja. Jadi apabila shalat tersebut dikerjakan tanpa tidur sebelumnya, maka bukan dinamakan sebagai shalat tahajjud.
Shalat Tahajjud meskipun hukumnya hanya shalat sunnah, tapi sangat dianjurkan dalam agama islam. Sebagaimana Firman Allah SWT yang artinya :
Hendaklah Engkau gunakan sebagian waktu malam itu untuk Shalat Tahajjud, sebagaimana shalat sunnat untuk dirimu, mudah-mudahan Tuhan akan membangkitkan engkau dengan kedudukan yang terpuji” (Al-Isra’ : 75)
Tata Cara Shalat Tahajjud
Mengenai rakaat Shalat Tahajjud, sekurang-kurangnya dua rakaat dan sebanyak-banyaknya 12 rakaat. Sedang waktu Shalat Tahajjud dapat dibagi menjadi 3 bagian yaitu sebagai berikut :
  1. Sepertiga malam yang pertama dari sekitar pukul 19.00 WIB hingga 22.00 WIB saat utama.
  2. Sepertiga malam yang kedua dari sekitar pukul 22.00 WIB hingga 01.00 WIB saat lebih utama.
  3. Sepertiga malam yang ketiga dari sekitar pukul 01.00 WIB hingga 04.00 WIB saat paling utama.
Sedangkan cara (Kaifiat) mengerjakan Shalat Tahajjud yang baik adalah setiap 2 ( dua ) rakaat diakhiri satu salam. Sebagaimana diterangkan oleh Rosulullah SAW :“ Shalat malam itu, dua-dua.” (HR Ahmad,  Bukhari dan Muslim)
Adapun surat yang dibaca dalam shalat Tahajud pada raka’at pertama setelah surat Al-Fatihah ialah Surat Al-Baqarah ayat 284-286. Sedangkan pada raka’at kedua setelah membaca surat Al-Fatihah ialah surat Ali Imron 18-19 dan 26-27. Kalau surat-surat tersebut belum hafal, maka boleh membaca surat yang lain yang sudah dihafal.
Bacaan Doa dalam Shalat Tahajjud :
Diwaktu melakukan shalat Tahajjud atau sesudahnya, sebaiknya doa yang dibaca adalah ayat-ayat Al-Qur’an seperti :
Doa Sapu Jagad Rabbana atina fiddunya hasanah wafil 300x75 Manfaat Shalat TahajudArtinya :
Ya Allah Tuhan kami, berilak kami kebaikan di dunia dan kebaikan di akhirat. Dan hindarkanlah kami dari siksaan api neraka“.
Apabila Rasulullah SAW selesai mengerjakan shalat Tahajjud, lalu berdoa seperti berikut :
Doa Shalat Tahajjud Manfaat Shalat Tahajud
Artinya :
Ya, Allah! Bagi-Mu segala puji, Engkau cahaya langit dan bumi serta seisinya. Bagi-Mu segala puji, Engkau yang mengurusi langit dan bumi serta seisinya. Bagi-Mu segala puji, Engkau Tuhan yang menguasai langit dan bumi serta seisinya. Bagi-Mu segala puji dan bagi-Mu kerajaan langit dan bumi serta seisi-nya. Bagi-Mu segala puji, Engkau benar, janji-Mu benar, firman-Mu benar, bertemu dengan-Mu benar, Surga adalah benar (ada), Neraka adalah benar (ada), (terutusnya) para nabi adalah benar, (terutusnya) Muhammad adalah benar (dari- Mu), peristiwa hari kiamat adalah benar. Ya Allah, kepada-Mu aku pasrah, kepada-Mu aku bertawakal, kepada-Mu aku beriman, kepada-Mu aku kembali (bertaubat), dengan pertolongan-Mu aku berdebat (kepada orang-orang kafir), kepada-Mu (dan dengan ajaran-Mu) aku menjatuhkan hukum. Oleh karena itu, ampunilah dosaku yang telah lalu dan yang akan datang. Engkaulah yang mendahulukan dan mengakhirkan, tiada Tuhan yang hak disembahkecuali Engkau, Engkau adalah Tuhanku, tidak ada Tuhan yang hak disembah kecuali Engkau”.
Manfaat Shalat Tahajjud
Berbicara tentang keutamaan shalat Tahajud, Rasulullah SAW pada suatu hari pernah bersabda : “Barang siapa mengerjakan shalat Tahajud dengan sebaik-baiknya, dan dengan tata tertib yang rapi, maka Allah SWT akan memberikan 9 macam kemuliaan : 5 macam di dunia dan 4 macam di akhirat”.
Adapun lima keutamaan di dunia itu adalah :
1. Akan dipelihara oleh Allah SWT dari segala macam bencana.
2. Tanda ketaatannya akan tampak kelihatan dimukanya.
3. Akan dicintai para hamba Allah yang shaleh dan dicintai oleh semua manusia.
4. Lidahnya akan mampu mengucapkan kata-kata yang mengandung hikmah.
5. Akan dijadikan orang bijaksana, yakni diberi pemahaman dalam agama.
Sedangkan yang empat keutamaan di akhirat, yaitu :
1. Wajahnya berseri ketika bangkit dari kubur di Hari Pembalasan nanti.
2. Akan mendapat keringanan ketika di hisab.
3. Ketika menyeberangi jembatan Shirathal Mustaqim, bisa melakukannya dengan sangat cepat, seperti halilintar yang menyambar.
4. Catatan amalnya diberikan ditangan kanan.
Demikian tulisan kali ini yang membahas beberapa manfaat, keutamaan, tata cara dan bacaan dalam shalat tahajjud, semoga dapat bermanfaat agar kita dapat menjadi manusia yang lebih baik. Salam dan selamat membaca Manfaat Shalat Tahajud.

;;